Empat Warga Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Tanggamus
ViralPetang.com (09/01/2021) Tanggamus ---
Empat pelaku dugaan
peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba ditangkap di wilayah Pekon
Gisting Atas Kecamatan Gisting ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus,
Jumat (08/01/2021) pagi.
Keempatnya bernama
Johansyah (44), Eka Masita Sari (32) ditangkap di salah satu kontrakan
di Pekon Gisting Atas. Suhendi Rida Saputra alias Hen (40) dan Didi
alias Gepeng (40) ditangkap dirumah masing-masing.
Dari
penangkapan tersebut terungkap, Johansyah yang merupakan warga Pekon
Kota Agung, Kota Agung Pusat dan Eka Masita Sari warga Gisting Atas
merupakan pasangan kumpul kebo yang mengontrak di Gisting.
Kemudian
juga diketahui, bahwa Johansyah diduga merupakan pengedar sabu di
wilayah gisting dengan kaki tangannya Suhendi Rida Saputra alias Hen
warga Pekon Banjar Manis, Gisting dan Didi alias Gepeng warga Pekon
Purwodadi, Gisting.
Kasatresnarkoba Polres
Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, SH mengungatakan keempat pelaku
ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang dihuni
Johansyah dan Eka Masita sering digunakan transaksi dan penyalahgunaan
Narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut, tadi pagi pukul 05.45 Wib,
kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan serta diamankan
keduanya berikut barang bukti penyalahgunaan Sabu," kata AKP I Made
Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Lanjutnya,
berdasarkan keterangan kedua pelaku bahwa ada 2 rekannya bernama
Suhendi dan Didi yang terlibat, sehingga pihaknya juga melakukan
penangkapan terhadapnya.
"Untuk Suhendi dan Didi ditangkap di rumahnya masing-masing," ujarnya.
Kasat
mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres
Tanggamus juga mengamankan barang bukti 1butir pil extasi berbentuk
segita berwarna hijau, 1 plastik klip bekas pakai sabu, 1 pipa kaca
bekas pakai sabu, 1 alat hisap sabu/bong, 2 skop terbuat dari sedotan,
dompet warna hitam dan 4 unit Handphone.
"Barang bukti Narkoba ditemukan di sofa ruang tamu kontrakan Johansyah dan Eka Masita," ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini keempat pelaku diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap para pelaku dijerat pasal 114 dan 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*/Pur)
Post a Comment